
ASA KITA dan LAZ YASA Malang Teken MoU, Perkuat Sinergi Penghimpunan Zakat Ramadhan di Kawasan Perumahan dan Korporasi
Malang – Yayasan Asy Syafaat Malang atau Masjid Peradaban Asy Syafaat resmi menjalin kerja sama strategi dengan Lembaga Amil Zakat Yayasan Amal Sosial Ash-Shohwah Malang atau yang biasa dikenal dengan LAZ YASA Malang dalam penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Selasa (24/2/2026) pukul 10.00 WIB di Kantor Yayasan Asy Syafaat Malang (ASA KITA).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Yayasan ASA KITA, Andi Tricahyono, SE., dan Direktur LAZ YASA Malang, Rahmat Khoirul Huda, ST.
Kerja sama ini difokuskan pada sinergi potensi penghimpunan dan penyaluran dana ZIS dari kaum muslimin, khususnya dalam momentum Ramadhan 1447 H.
Pada tahap awal, kolaborasi diarahkan pada program penghimpunan zakat maal, zakat profesi. Dan zakat fitrah bagi warga Perumahan DePrima Tunggulwulung, Myrra Residence Jatimulyo, serta karyawan PrimaLand Group.




Ketua ASA KITA, Andi Tricahyono, menyampaikan bahwa potensi zakat di Kota Malang sangat besar dan membutuhkan pengelolaan yang profesional serta kolaboratif agar tepat sasaran.
“Kolaborasi ini menjadi langkah konkret untuk mengoptimalkan potensi zakat masyarakat, sekaligus memastikan distribusinya menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Direktur LAZ YASA Malang, Rahmat Khoirul Huda, ST, menambahkan bahwa kerja sama ini juga memberikan kepastian legalitas bagi para muzakki.
LAZ YASA Malang telah memiliki izin operasional resmi dari Kementerian Agama sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat Kabupaten/Kota Malang.
Dalam skema kerja sama ini, ASA KITA berperan sebagai Mitra Pengelola Zakat (MPZ) yang membantu penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah di wilayah atau komunitas tertentu agar lebih efektif dan terkoordinasi.
Dengan mekanisme tersebut, aktivitas penghimpunan dana menjadi legal dan para muzakki berhak memperoleh Bukti Setor Zakat (BSZ) yang sah secara hukum.
Selain itu, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), zakat maal yang disetorkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang diakui pemerintah dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP), bukan pengurang langsung jumlah pajak.
Pihak yayasan menilai, regulasi tersebut menjadi peluang sekaligus edukasi bagi masyarakat agar menunaikan zakat melalui lembaga resmi sehingga manfaatnya lebih optimal dan terukur.
Kerja sama ini juga dilatarbelakangi oleh tingginya potensi penerima manfaat di sejumlah wilayah di Kota Malang, seperti Kelurahan Tunggulwulung, Tunjungsekar, dan Tasikmadu.
Melalui inovasi program penghimpunan dan penyaluran, kedua yayasan berharap kolaborasi ini mampu memperluas dampak sosial yang berkelanjutan.
Momentum Ramadhan diharapkan menjadi titik awal penguatan sinergi antara lembaga sosial dan komunitas, baik di lingkungan perumahan maupun korporasi, untuk menghadirkan pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan berdampak nyata bagi masyarakat.