Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Ini Dasar Hukumnya dan Cara Praktisnya di Bulan Ramadhan

MALANG – Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa zakat yang ditunaikan melalui lembaga resmi dapat menjadi pengurang pajak penghasilan. Padahal, ketentuan ini telah diatur secara jelas dalam regulasi negara.

Pemerintah melalui UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Pasal 22) menegaskan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang resmi, dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur mekanisme perpajakan, termasuk pengakuan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Artinya, zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki implikasi administratif dalam sistem perpajakan nasional.

Zakat Mengurangi Pajak, Bukan Menggugurkan Pajak

Perlu dipahami secara tepat: zakat bukan menghapus kewajiban pajak, melainkan mengurangi penghasilan kena pajak.

Contoh sederhananya:

Jika seseorang memiliki penghasilan kena pajak Rp100 juta dalam setahun dan membayar zakat Rp5 juta melalui LAZ resmi, maka penghasilan yang dikenai pajak menjadi Rp95 juta. Pajak dihitung dari angka yang sudah dikurangi zakat tersebut.

Namun ada syarat penting: zakat harus dibayarkan melalui lembaga resmi yang diakui pemerintah.

ASA KITA Resmi Jadi MPZ di Bawah LAZ YASA Malang

Dalam rangka memastikan pengelolaan zakat yang sah secara syariat dan legal secara negara, Yayasan Asy Syafaat Malang (ASA KITA) telah resmi menjadi MPZ (Mitra Pengelola Zakat) di bawah naungan LAZ YASA Malang .

Status tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 24 Februari 2026.

Dengan status ini, zakat yang ditunaikan melalui ASA KITA memiliki legitimasi administratif dan dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ini bukan sekadar formalitas. Legalitas lembaga menentukan apakah zakat Anda bisa diakui dalam pelaporan pajak atau tidak.

Ramadhan: Momentum Spiritual dan Strategis

Ramadhan bukan hanya bulan ibadah, tetapi juga momentum optimal untuk menunaikan zakat.

Secara spiritual, pahala dilipatgandakan.
Secara sosial, kebutuhan masyarakat meningkat.
Secara administratif, banyak muzaki melakukan perencanaan keuangan dan perpajakan menjelang pelaporan tahunan.

Menunda zakat tanpa alasan yang sah bukan sikap hati-hati. Itu sering kali bentuk kelalaian atau penghindaran dari tanggung jawab.

Jika sudah memenuhi nisab dan haul, tidak ada alasan untuk menunda.

Cara Menunaikan Zakat Melalui ASA KITA

Masyarakat dapat menunaikan zakat melalui:

Rekening Zakat
Bank Syariah Indonesia (BSI)
726 142 6395
a.n. Yayasan Asy Syafaat Malang

Setelah transfer, muzaki dapat melakukan konfirmasi atau berkonsultasi melalui WhatsApp Admin ASA KITA di:

https://wa.me/6285117321604

Tim admin siap membantu perhitungan zakat, konsultasi nisab, maupun kebutuhan bukti pembayaran untuk keperluan administrasi perpajakan.

Jangan Keliru: Ini Soal Tanggung Jawab

Banyak orang rajin menghitung pajak, tetapi lalai menghitung zakat. Padahal bagi Muslim yang telah memenuhi syarat, zakat adalah kewajiban.

Negara sudah memberi ruang melalui regulasi. Lembaga resmi sudah tersedia. Mekanisme sudah jelas.

Yang sering tertunda hanyalah keputusan.

Ramadhan adalah waktu terbaik untuk menyelesaikan kewajiban, membersihkan harta, dan memberi dampak nyata bagi sesama.

Karena zakat bukan sekadar mengurangi pajak. Zakat adalah cara menjaga keberkahan harta dan menegakkan keadilan sosial.